Benarkah Pengadaan BUMN/BUMD Berpedoman Pada PERPRES 16 Tahun 2018?

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang hanya berlaku untuk KLPD pengguna DIPA dan DPA, jelas tidak termasuk didalamnya Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah seperti KONI, MUI dan lembaga sejenisnya. Karena BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah tidak termasuk kedalam KLPD dan bukan pengguna DIPA/DPA.

Walaupun BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah pada dasarnya dimungkinkan mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Namun mekanismenya berbeda dengan KLPD. BUMN/BUMD akan mendapatkan penyertaan modal dari KLPD, sedangkan Lembaga Semi Pemerintah akan mendapatkan anggaran melalui mekanisme hibah. Anggaran penyertaan modal dan hibah tersebut masuk ke kas BUMN/BUMD atau Lembaga Semi Pemerintah dan proses pembayaran pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah akan bersumber dari kas perusahaan atau lembaga dengan ketentuan pengadaan dan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan dan lembaga. Oleh karena itu, maka Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah tidak berpedoman kepada Perpres 16/2018.

Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018. Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi teletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.

Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar.
Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012.

Untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Terlepas dari defisini dan tatacara pengaturan yang berbeda, pada dasarnya definisi pengadaan barang/jasa selalu mengacu kepada prinsip-prinsip dasar pengadaan dan cara bagaimana mencapai tujuan pengadaan dengan cara dan hasil terbaik.

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa untuk setiap organisasi berbeda-beda, sesuai dengan tujuan, visi dan misi organisasi. Untuk perusahaan privat yang tujuan pendiriannya adalah mencari profit atau keuntungan, maka tujuan pengadaan akan diarahkan untuk meningkatkan profit dan keuntungan. Berbeda dengan organisasi publik atau pemerintahan, dimana tujuan Pengadaan Barang/Jasa lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap tujuan yang berbeda akan menghasilkan cara dan strategi pengadaan yang berbeda. Setiap cara dan strategi akan disusun untuk mencapai tujuan dari proses pengadaan. Oleh sebab itu, tidak mungkin membandingkan tatacara pengadaan pada perusahaan privat dengan pengadaan pemerintah. Walaupun ada beberapa kesaamaan, tetapi juga banyak perbedaan. Bahkan perbedaan tersebut bukan hanya terletak pada cara dan strategi, bahkan bisa berbeda dalam menentukan prioritas penerapan prinsip pengadaan. Sebagai contoh, kebijakan perlingkungan usaha kecil pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa pengadaan dengan batas tertentu harus diberikan kepada Usaha Kecil. Kebijakan ini berpotensi pemerintah mendapatkan harga yang lebih tinggi, karena penawaran usaha kecil akan lebih mahal daripada penawaran distributor atau agen yang masuk kategori usaha non-kecil. Dari sisi Pengadaan Barang/Jasa, kebijakan ini berpontesi menyebabkan inefisiensi anggaran. Namun dalam pendekatan kebijakan publik, maka aturan ini akan menguntungkan usaha kecil dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, Pengadaan Barang/Jasa pada perusahaan privat tidak akan mengambil langkah yang menyebabkan potensi efisiensi hilang atau berkurang. Oleh karena itu dalam pengadaan perusahaan privat tidak dimungkinkan mengambil prosedur prioritas pengadaan kepada usaha kecil, bilamana keputusan itu justru akan merugikan perusahaan.

Lantas bagaimana dengan pengadaan BUMN/BUMD yang bisa menjadi pelaksana program pemerintah yang terkait dengan kebutuhan hajat hidup orang banyak, namun juga harus bertindak dan beripikir sebagai perusahaan yang harus menghasilkan keuntungan perusahaan. Menurut kharateristik organisasinya, BUMN/BUMD adalah badan usaha atau perusahaan yang berorientasi kepada keuntungan perusahaan. Namun dalam beberapa kondisi BUMN/BUMD harus tunduk kepada kebijakan pemerintah yang mengatur BUMN/BUMD.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan suatu prosedur atau tatacara pengadaan menjadi berbeda untuk setiap organisasi bergantung pada standar kinerja pengadaan yang ditetapkan beserta visi dan misi organisasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

//

Our Expert Procurement Team is here to answer your questions. Ask us anything!