Strategi Menyusun Peraturan Direksi dan SOP Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD

Pengadaan barang/jasa pada BUMN/BUMD tidak berpedoman kepada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena secara kharakteristik organisasi termasuk tujuan organisasinya berbeda. Sebagai jalan keluarnya, maka BUMN/BUMD wajib menyusun aturan sendiri dalam peraturan setingkat peraturan direksi yang mengatur pengadaan barang/jasa di lingkungan organisnya masing-masing.

Dalam prosesnya, tidak sedikit yang berpendapat bahwa aturan yang disusun masih copy paste dengan sedikit penyesuaian dari peraturan presiden pengadaan pemerintah. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa BUMN/BUMD tidak boleh berbeda dengan ketentuan peraturan presiden pengadaan barang/jasa pemerintah. Kalau demikian, maka sesungguhnya tidak perlu menyusun aturan pengadaan sendiri jika BUMN/BUMD tidak boleh mengatur berbeda dengan peraturan presiden pengadaan barang/jasa pemerintah.

Secara konseptual, semestinya pengaturan pengadaan barang/jasa pada BUMN/BUMD dimulai dengan memahami visi dan misi organisasi. Pengaturan pengadaan yang benar, semestinya sejalan dengan visi dan misi perusahaan. Selanjutnya harus mempelajari kharakter organisasi, terutama struktur organisasi, supaya pengaturan yang dilakukan sejalan dengan struktur organisasi yang ada dan sejalan dengan pembagian tugas dan kewenangan pengadaan nantinya. Selanjutnya, harus memahami karakteristik kebutuhan dan profil belanja tahunan. Dengan informasi ini, maka kita mulai memahami kondisi BUMN/BUMD, sehingga dapat membangun kerangka aturan pengadaan barang/jasa yang tepat sesuai dengan visi, misi dan kondisi organisasi.

Tahapan berikutnya adalah membahas hambatan, tantangan dan kegagalan yang terjadi. Mulai menganalisis penyebabnya dan mencari solusinya. Setelah itu gabungan dengan kerangka yang sudah ditetapkan diawal selanjutnya dilakukan penyesuaian. Target pertamanya adalah aturan yang akan disusun harus mampu menjawab kebutuhan BUMN/BUMD yaitu mendapatkan barang/jasa dengan kualitas yang tepat, di waktu yang tepat. Setelah itu baru kita akan mengarah pada optimalisasi proses tanpa mengganggu tujuan utama pengadaan. Optimalisasi itu diantaranya bagaimana meningkatkan kecepatan proses, meningkatkan efisiensi, menurunkan potensi temuan dan kebocoran dan secara keseluruhan bagaimana meningkatkan kinerja pengadaan sehingga berkontribusi pada peningkatan nilai perusahaan.

Secara teknis, pengaturan pengadaan barang/jasa BUMN/BUMD dapat menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai rujukan, demikian juga dengan best practice di tempat lain baik swasta maupun pengadaan internasional. Namun pastikan referensi itu digunakan dengan cara yang tepat bukan sekedar meniru mekanisme yang diatur ditempat lain. Terakhir, pengembangan aturan pengadaan adalah proses yang berkesinambungan yang tidak pernah berakhir. Karena itu lakukan proses perbaikan secara simultan untuk mendapatkan tatacara dan strategi pengadaan yang tepat yang mampu berkontribusi pada peningkatan kinerja BUMN/BUMD.

Oleh: Nandang Sutisna

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

//

Our Expert Procurement Team is here to answer your questions. Ask us anything!