Sebagian praktisi atau bahkan trainer pengadaan di Indonesia, materi pengadaan barang/jasa dipahami hanya sebatas Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga tidak sedikit yangg berberpikir bahwa pengadan barang/jasa bersifat hitam putih, bahkan ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa kesalahan apapun dalam pengadaan adalah tindakan melawan hukum sehingga bisa menjadi ranah hukum.

Pengadaan barang/jasa pada BUMN/BUMD tidak berpedoman kepada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena secara kharakteristik organisasi termasuk tujuan organisasinya berbeda. Sebagai jalan keluarnya, maka BUMN/BUMD wajib menyusun aturan sendiri dalam peraturan setingkat peraturan direksi yang mengatur pengadaan barang/jasa di lingkungan organisnya masing-masing.

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

Bentuk organisasi Pengadaan Barang/Jasa akan ditentukan oleh beberapa pertimbangan disesuaikan dengan kapasitas pengadaan, kharakteristik pengadaan dan tujuan dari proses pengadaannya sendiri. Pertama yang harus dipertimbangkan adalah ukuran dan struktur organisasi dan bagaimana desain pembagian tugas dan kewenangan diantara bagian dalam organisasi. Kedua adalah bagaimana mekanisme kerja dan mekanisme koordinasi diantara organisasi agar terbangun kerjasama yang optimal.

//

Our Expert Procurement Team is here to answer your questions. Ask us anything!